Stitqi.ittifaqiah.ac.id (20/04), “Mahasiswa harus ikut serta mengawasi siaran PEMILUKADA”, demikian imbau Komisioner KPID Sumatera Selatan, Iwan Kesumajaya, SH, M.Hum. dalam acara Sosialisasi Siaran Pemilukada Sumatera Selatan 2013 di Kayu Agung, kerjasama KPID, KPUD, PANWASLU dan Kepolisian Daerah Sumsel. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi penindasan oleh media terhadap para calon kepala daerah, khususnya mereka yang tidak cukup mampu secara finasial untuk beriklan kampanye di berbagai media.
Dia juga menjelaskan bahwa belum ada aturan penyiaran PEMILUKADA yang jelas. Oleh karena itu KPI hanya membuat batasan agar pernyiaran tersebut harus nonpartisan, berkeadilan dan berimbang. Dalam hal ini lembaga penyiaran harus independen, menawarkan space iklan untuk semua calon dengan kesempatan yang sama dari segi waktu dan biaya.
Selain itu, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). Terakhir dia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPI terhadap lembaga penyiaran yang membangkan KEJ dan P3SPS pada saat PEMILU merupakan cara KPI untuk mengobati lembaga penyiaran bukan meracuni.