Syarnubi, S.Pd.I.*
Guru adalah figur manusia yang menempati posisi dan memegang peranan penting dalam pendidikan. Ketika semua orang mempersoalkan masalah dunia pendidikan, figur guru mesti terlibat dalam agenda pembicaraan terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah. Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal tersebut tidak dapat disangkal karena lembaga pendidikan formal adalah dunia guru, karena sebagian besar waktu guru ada di sekolah, sisanya ada di rumah dan di masyarakat.
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Di sekolah guru merupakan unsure yang sangat mempengaruhi pencapaian tujuan pendidikan selain unsur murid dan fasilitas yang lainnya. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan pembelajaran. Namun demikian posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional pedagogis guru.
Guru merupakan ujung tombak pendidikan sebab secara langsung berupaya mempengaruhi, membina dan mengembangkan peserta didik. Sebagai ujung tombak, guru dituntut untuk memiliki kemampuan dasar yang diperlukan sebagai pendidik, pembimbing dan pengajar dan kemampuan tersebut tercermin pada kompetensi guru. Berkualitas atau tidaknya proses pendidikan sangat tergantung pada kreativitas dan inovasi guru. Gunawan mengemukakan bahwa guru merupakan perencana, pelaksana, sekaligus sebagai evaluator pembelajaran di kelas, maka peserta didik merupakan subjek yang terlibat langsung dalam proses untuk mencapai tujuan pendidikan.
Peran guru di kelas tidak akan tergantikan oleh apapun. Hal ini disebabkan karena masih banyaknya unsur-unsur manusiawi yang tak dapat digantikan oleh unsur atau faktor-faktor selain unsur manusiawi. Guru merupakan faktor yang sangat dominant dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Dengan demikian guru merupakan bagian penting dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara nasional.
Guru yang baik akan senantiasa meningkatkan kemampuan pedagogiknya, menekuni kewajibannya dengan penuh loyalitas dan konsisten untuk mencapai keberhasilan dalam pengabdiannya. Penegasan mengenai pentingnya kompetensi pedagogik guru untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 dan pasal 10 sebagai berikut:
Pasal 8: “Guru wajib memiliki kualifikasi pedagogik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mewujudkan pendidikan Nasional”. Sementara pada pasal 10 secara rinci dijelaskan: “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, apektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang professional adalah guru yang kompeten (berkemampuan), salah satunya adalah kompetensi pedagogis. Kompetensi pedagogis dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Dengan kata lain bahwa komptensi pedagogis adalah penguasaan, keterampilan, dan kemampuan yang terkait dengan profesi keguruan.
Oleh karena itu guru yang memiliki kompetensi pedagogis adalah guru yang mampu melaksanakan tugas-tugas berkaitan dengan pembelajaran siswa-siswinya sehingga memperoleh berbagai pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang semakin sempurna kedewasan dan pribadinya. Karena itu guru disyaratkan untuk memiliki sepuluh kemampuan dasar, yaitu:
1. Menguasai materi
2. Mengelola program belajar mengajar
3. Melaksanakan program belajar mengajar
4. Mengenal kemampuan anak didik
5. Menguasai landasan-landasan kependidikan
6. Mengelola interaksi belajar mengajar
7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
8. Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah
9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan
10. Memahami prinsif dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Sehubungan dengan itu, maka dalam buku Petunjuk Pelaksana Kurikulum Pendidikan Agama Islam, dinyatakan :
Pendidikan Agama Islam pada madrasah, sekolah menengah tingkat pertama, sekolah menengah tingkat umum, merupakan bagian integral dari program pengajaran pada setiap jenjang lembaga pendidikan tersebut serta merupakan usaha bimbingan dan pembinaan guru terhadap peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam, sehingga menjadi manusia yang taqwa dan warga negara yang baik.
Dari kutipan di atas dapat dipahami bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam di Madrasah adalah ingin membentuk manusia muslim yang bertaqwa kepada Allah Swt. Dengan pembinaan dan bimbingan dari guru agama, siswa dapat memahami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam dengan baik.
Dari semua materi yang diajarkan, diharapkan siswa dapat menguasainya dengan baik, sehingga hasil belajar juga akan baik, sebagaimana yang dikemukakan oleh W.S Winkel bahwa “ manusia mengalami banyak perubahan karena dia telah belajar banyak, belajar memperoleh pengetahuan dan pemahaman (bidang belajar kognitif), belajar memperoleh ketrampilan (bidang belajar sensorik-psikomotor) dan belajar memperoleh nilai dan sikap (bidang dinamik-efektif).
Begitu juga halnya dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sebagaimana yang dikemukakan oleh Zakiah Drajat, bahwa “pendidikan agama yang ditujukan kepada anak seutuhnya, mulai dari pembinaan sikap dan kepribadiannya sampai kepada pembinaan tingkah laku, akhlak yang sesuai dengan ajaran agama.
Hal ini berarti bahwa guru agama, disamping membekali anak dengan ilmu pengetahuan agama juga mempunyai kewajiban untuk membina kepribadian anak menjadi seorang muslim yang dikehendaki oleh ajaran agama Islam. Dalam hal ini prestasi belajar siswa di SD Negeri 15 Sungai Pinang pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dari aspek kognitif (pengetahuan) berbeda satu sama lain, karena sebagaimana kita ketahui bahwa faktor yang mempengaruhi belajar itu terdiri dari faktor intern (dari dalam) individu dan faktor ekstern (dari luar) individu.
Berdasarkan gejala-gejala di atas penulis tertarik untuk meneliti tentang pengaruh kompetensi pedagogik Guru PAI terhadap prestasi belajar siswa dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
*Alumni STITQI 2010