Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Artikel
  • Doa Dzikir
  • Fiqih Muamalah
  • Khutbah
  • Marhabah
  • Barzanji
  • Opini
  • Cerpen
  • Puisi
No Result
View All Result
  • Artikel
  • Doa Dzikir
  • Fiqih Muamalah
  • Khutbah
  • Marhabah
  • Barzanji
  • Opini
  • Cerpen
  • Puisi
No Result
View All Result

Demi Efisiensi, Kemristek Dikti Bakal Hapus Kopertis

admin by admin
26 November, 2014
0

JAKARTA, JPNN (24/11) – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bakal menghapus keberadaan koordinasi perguruan tinggi swasta (kopertis). Saat ini terdapat 12 wilayah kopertis yang bertugas memberi pelayanan kepada kampus swasta seluruh wilayah Indonesia.
Misalnya, kopertis wilayah VII bertanggungjawab di Provinsi Jawa Timur. Kemudian juga ada kopertis wilayah X untuk menjangkau PTS di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau. Pegawai kopertis umumnya PNS dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) atau dari PTN-PTN di wilayah masing-masing.
Menteri Ristek Dikti Muhammad Nasir menjelaskan, penghapusan kopertis ini diambil untuk langkah efisiensi. “Sayang kalau tugasnya hanya mengurusi PTS saja,” katanya.
Sebagai gantinya, Kementerian Ristek Dikti membentuk lembaga baru bernama lembaga layanan pendidikan tinggi (LPPT). Lembaga ini bertugas memberikan pelayanan kepada kampus negeri dan swasta.
Nasir berharap keberadaan LPPT ini bisa mengjangkau seluruh provinsi di Indonesia seperti kopertis saat ini. Dengan adanya LPPT ini, Nasir mengatakan PTN-PTN yang ada di Indonesia tengah atau timur tidak perlu jauh-jauh berkunjung ke Jakarta.
“Untuk urusan birokrasi pendidikan tinggi yang rutin setiap tahun, bisa diselesaiakan di LPPT wilayah masing-masing. Bisa menghemat anggaran untuk datang ke Jakarta,” jelasnya.
Rektor UNY Rochmat Wahab menyambut baik penghapusan kopertis itu. Dia juga mendukung untuk urusan-urusan teknis yang bersifat rutin, perwakilan PTN tidak perlu jauh-jauh berkunjung ke Jakarta.
Meskipun nanti sama-sama diurusi oleh LPPT, Rochmat mengatakan PTN tidak bisa disamakan dengan PTS untuk urusan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat. Dia mengidamkan PTN diberi tugas khusus dari pemerintah untuk membuka jurusan-jurusan yang sepi peminat seperti pertanian dan sejenisnya. Sedangkan PTS bebas mendirikan jurusan. (wan)

Tags: Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiKopertisMenteri Ristek Dikti Muhammad NasirPTNPTS
Advertisement Banner
admin

admin

Next Post

STITQI GELAR SEMINAR INTERNASIONAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 An-Naba Ittifaqiah Hak cipta dilindungi UU/

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result

Copyright © 2020 An-Naba Ittifaqiah Hak cipta dilindungi UU/

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In